Anak Dibawa Kabur Istri Bertahun-Tahun, Sebagai Ayah Saya Harus Bagaimana?

Anak Dibawa Kabur Istri Bertahun-Tahun, Sebagai Ayah Saya Harus Bagaimana?

Kantor Pengacara Perempuan dipercaya oleh Detikcom untuk menjadi salah satu pengisi Rubrik Detik’s Advocate. Berikut teks selengkapnya:

Jakarta – Biduk rumah tangga dipenuhi berbagai rona kehidupan. Harapannya adalah berlimpah kebahagiaan selalu. Tapi pertengkaran acap kali tidak bisa dihindari. Salah satunya diceritakan warga Jakarta, W.

Kisah W dikirimkan ke detik’s Advocate dalam sebuah e-mail. Berikut lengkapnya:

Pagi detikcom

Saya pagi ini telah membaca sebuah artikel tentang hubungan di mana soal perceraian.

Nah saya juga mau bertanya soal hak asuh anak. Jadi gini. Saya punya anak 1, tapi dibawa pergi sama istri saya sudah 5 tahun lamanya dan saya kagak tahu bagaimana rupa wajah anak saya sampai hari ini.

Nah pertanyaan saya adalah bagai mana prosedur soal hak asuh anak?

Sekian terima kasih…

Salam…

W, Jakarta

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menghubungi seorang advokat yang khusus menangani isu-isu perempuan, Halimah Humayrah Tuanaya, SH, MH. Berikut jawabannya:

Dalam pertanyaan yang Saudara sampaikan, saya tidak mendapatkan keterangan perihal hubungan perkawinannya. Apakah perkawinannya sah secara hukum atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil/perkawinan di bawah tangan (ada juga sebagian yang menyebut kawin siri). Hal ini mengingat hubungan perkawinan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan anak;

Karena Saudara menyebutkan kata “istri” dalam pertanyaan, asumsi saya Saudara belum bercerai, masih terikat perkawinan dengan istri.

Jika Saudara perkawinannya sah secara hukum, Saudara memiliki hubungan hukum dengan anak, memiliki hak untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak. Namun, jika perkawinannya sebatas perkawinan di bawah tangan/perkawinan siri/tidak tercatat di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil, maka Saudara tidak memiliki hubungan hukum dengan anak. Status anak merupakan anak luar kawin atau hanya anak dari ibunya.

Perlu disampaikan, baik perkawinan yang sah secara hukum yang dicatatkan di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil maupun perkawinan yang tidak dicatatkan/dilakukan sebatas di bawah tangan, Saudara sebagai ayah kandung maupun ayah biologis tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak.

Jika perkawinan Saudara merupakan perkawinan yang sah, hukum sudah menentukan bahwa hak asuh anak berada pada ibu dan ayahnya. Jika terjadi perceraian, hukum menentukan anak berada pada asuhan ibunya (kecuali ibunya tidak cakap menurut hukum). Meski hak asuh berada pada ibunya, bukan berarti Saudara selaku ayahnya kehilangan hak bertemu anak.

Jika perkawinannya bukan perkawinan yang sah, sebagaimana telah disebutkan di atas, hukum menentukan bahwa anak hanya memiliki hubungan hukum dengan Ibunya. Sehingga hak asuh baik sebelum maupun setelah bercerai mutlak hanya milik ibunya. Saudara tidak berhak bertemu dengan anak.

Jika perkawinan Saudara sah secara hukum, baik belum maupun telah bercerai, saya menyarankan agar Saudara berkomunikasi dengan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan istri Saudara agar dapat diberi akses untuk bertemu anak.

Demikian.
Semoga bermanfaat.

Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office BSD – Kota Tangerang Selatan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5481742/anak-dibawa-kabur-istri-bertahun-tahun-sebagai-ayah-saya-harus-bagaimana

Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *