Menurut hukum di Indonesia, perceraian yang sah secara negara hanya dapat dibuktikan melalui (1) Putusan Pengadilan Agama bagi umat Muslim; atau (2) Putusan Pengadilan Negeri bagi umat Non-Muslim.
Sehingga, seseorang yang melangsungkan pernikahan baru, padahal ia baru bercerai secara agama (secara lisan atau siri) dan belum memiliki putusan pengadilan yang inkrah, dapat dipidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 430 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, atau denda maksimal 200juta.
⚖️Butuh Solusi Hukum Sekarang?
Ingin konsultasi agar terhindar dari masalah hukum yang rumit? Atau Anda justru menjadi korban dan ingin melaporkan pasangan yang menikah lagi diam-diam?
Jangan salah langkah! 📞 Pengacara Perempuan: +62812 1133 4961



