Buku Nikah Dibawa Kabur Eks Suami, Bagaimana Dapat Akta Cerai?

Buku Nikah Dibawa Kabur Eks Suami, Bagaimana Dapat Akta Cerai?

Managing Partner Pengacara Perempuan; Advocate & Counselor at Law Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. diberikan kepercayaan untuk menjawab pertanyaan publik melalui Rubrik Detik’s Advocate Detik.com. Di bawah ini pertanyaan dan jawaban yang kami kutip sepenuhnya dari https://news.detik.com/berita/d-5617886/buku-nikah-dibawa-kabur-eks-suami-bagaimana-dapat-akta-cerai.

————————————————————————————————————————————————–

Jakarta – Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?

Hal ini ditanyakan pembaca detik’s Advocate, Putri. Berikut pertanyaannya:

Selamat siang…

Mohon bantuannya untuk masalah saya ini.
Tolong dibantu untuk berikan arahan

Apabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku nikah.

Apa yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima kasih.

Regards
Putri

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Ibu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi pengadilan.

Pertama yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta perkawinan.

Jika Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan Negeri.

Jika di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta cerainya.

Sebagai informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli (pungutan liar). Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias gratis.

Semoga bermanfaat.
Salam sehat.
Sukses untuk Ibu

Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office
BSD-Kota Tangerang Selatan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5617886/buku-nikah-dibawa-kabur-eks-suami-bagaimana-dapat-akta-cerai

Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *