Pengacara Perempuan
  • THE FIRM
  • SERVICES
  • THE LAWYERS
    • HALIMAH
    • KADEK
    • SURYA OKTARINA
    • NUR SA’ADAH
    • VIRA APRILLIA
  • KNOWLEDGE
  • NEWS
  • CONTACT
Pengacara Perempuan
  • THE FIRM
  • SERVICES
  • THE LAWYERS
    • HALIMAH
    • KADEK
    • SURYA OKTARINA
    • NUR SA’ADAH
    • VIRA APRILLIA
  • KNOWLEDGE
  • NEWS
  • CONTACT
Home Knowledge Hal-Hal Baru Dalam KUHAP 2026
Back Home

Hal-Hal Baru Dalam KUHAP 2026

byPengacara Perempuan inKnowledge, News posted onMaret 4, 2026
0
0

KUHAP kita resmi berganti per 2 Januari 2026. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ada banyak hal baru yang perlu diketahui.

Prinsip Utama dalam KUHAP Baru

Terdapat dua prinsip utama yang membedakan KUHAP baru ini dari yang lama:

  1. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System): Semua subsistem (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan) saling berhubungan, termasuk peran advokat dan bantuan hukum.

  2. Diferensiasi Fungsional: Setiap subsistem memiliki fungsi yang berbeda (penyidikan, penuntutan, dll.), namun dalam KUHAP baru ini, prinsip ini terkadang lebih dominan sehingga integrasi antar subsistem (seperti kebutuhan izin pengadilan untuk penahanan) masih menjadi tantangan.

Hal-Hal Baru yang Diperkenalkan

Beberapa pembaruan penting yang tidak ditemukan dalam KUHAP lama meliputi:

  1. Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHAP (Pasal 79) dan dapat dilakukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

  2. Pengakuan Bersalah: Tersangka dapat mengajukan pengakuan bersalah sejak tahap penyidikan untuk mendapatkan pengurangan hukuman, dengan tujuan mempercepat proses hukum.

  3. Saksi Mahkota (Crown Witness): Tersangka yang terlibat dalam kejahatan namun membantu mengungkap pelaku utama lainnya dapat dijadikan saksi mahkota dan mendapat pengurangan hukuman.

  4. Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement): Khusus untuk korporasi. Penuntutan dapat ditunda jika korporasi mengakui kesalahan dan membayar ganti rugi atau denda.

  5. Restitusi, Kompensasi, dan Dana Abadi: Fokus pada hak korban kejahatan. Dana abadi akan dibentuk oleh pemerintah untuk membayar kompensasi kepada korban berdasarkan putusan mahkamah.

  6. Perluasan Objek Praperadilan: Mencakup pengujian sah atau tidaknya tindakan paksa, termasuk penyitaan harta benda pihak ketiga dalam proses penyidikan.

 

Share:

Previous

Bikin Miskin Suami Sebelum Bercerai, Bisa?

Next

Penyelidikan dalam KUHAP Baru

Related Posts

Membakar Isteri, Suami Divonis 7 Tahun Penjara
Maret 19, 2020
Membakar Isteri, Suami Divonis 7 Tahun Penjara
No Comments
Buku Nikah Dibawa Kabur Eks Suami, Bagaimana Dapat Akta Cerai?
September 6, 2021
Buku Nikah Dibawa Kabur Eks Suami, Bagaimana Dapat Akta Cerai?
No Comments
Diversi jadi Opsi Jalan Keluar Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong
Januari 21, 2025
Diversi jadi Opsi Jalan Keluar Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong
No Comments

Leave a Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uttama Office Jl. Kalimantan D1 No.8, Nusaloka, BSD City, Kota Tangerang Selatan 15310
0812 1133 4961
mail@pengacaraperempuan.com | Pengacara.perempuan@gmail.com

Copyright © 2025 pengacaraperempuan.com All Rights Reserved.