Membakar Isteri, Suami Divonis 7 Tahun Penjara

Membakar Isteri, Suami Divonis 7 Tahun Penjara

Maspuryanto, suami pembakar isteri di Surabaya divonis 7 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata hakim ketua Hizbullah Idris saat membacakan vonis di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya Penuntutn Umum medakwa Maspuryanto dengan  Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata JPU Fathol Rasyid saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Isteri Maspuryanto, Putri Nurulita yang menjadi korban telah menderita luka bakar derajat dua yang meliputi seluruh bagian kepala, lengan dan kakinya. Tak hanya itu saat ini juga istrinya mengalami gangguan pernapasan dan harus menggunakan ventilator.

 

Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *