Memperkosa Isteri, Suami Ini Dipenjara

Memperkosa Isteri, Suami Ini Dipenjara

Pengadilan Indonesia kembali memenjarakan seorang suami yang menggauli istrinya dengan paksa atau juga dikenal dengan istilah marital rape. Kali ini dijatuhkan kepada warga Denpasar, Bali, Tohari (57).

Kasus bermula saat Tohari yang berprofesi sebagai nelayan itu mengajak istrinya, Siti Fatimah, berhubungan suami istri. Mereka berdua merupakan sepasang suami istri sesuai Akta Perkawinan Nomor 231/50001981 tertanggal 6 Oktober 1981.

Siti menolak dengan alasan sedang sakit. Namun Tohari tidak menerima alasan istrinya dan mendorong Siti hingga ia terjatuh. Dalam kondisi lemah, Tohari lalu menggauli istrinya di rumah mereka itu. Siti sempat berteriak minta tolong tapi Tohari membekapnya.

Setelah selesai melampiaskan hasratnya, Tohari keluar rumah. Tetangga yang mendengar keributan ini lalu mendatangi rumah Tohari dan melihat Siti telentang lemas di lantai. Warga melaporkan kasus ini ke polisi. Tohari lalu diproses secara hukum dan diadili dengan dakwaan melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga.

“Saya tidak merasa bersalah,” kata Tohari sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/7/2015).

Meski tidak merasa bersalah, majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili berkeyakinan lain. Tohari dinilai bersalah melanggar Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan,” putus majelis yang beranggotakan M Djaelani dan Putu Gde Hariadi. Atas vonis ini, Tohari dan jaksa menerima putusan tersebut dan vonis berkekuatan hukum tetap.

Bisa jadi, ini merupakan putusan kedua di Indonesia dalam kasus marital rape. Sebelumnya MA juga memenjarakan Hari Ade Purwanto (29) selama 15 bulan karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur.

Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *