Pengakuan Anak
Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah menurut hukum atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengakuan anak membutuhkan legalitas yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, diperlukan penetapan pengadilan sebelum dicatatkan di kantor catatan sipil. Percayakan kepada kami untuk pengurusannya.