Apa itu Penyelidikan?
Penyelidikan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) didefinisikan sebagai rangkaian tindakan penyelidik untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan. Fokus utamanya adalah memastikan status suatu kejadian berdasarkan laporan masyarakat atau temuan kepolisian sebelum naik ke tahap penyidikan.
Tindakan yang Dapat Dilakukan
Berdasarkan Pasal 16, penyelidik memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan, antara lain:
-
Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
-
Pengamatan, wawancara, dan pembuntutan.
-
Penyamaran atau pembelian terselubung (undercover).
-
Analisis dokumen dan mengundang seseorang untuk memberikan klarifikasi.
Keputusan Gelar Perkara
Setelah langkah penyelidikan selesai, dilakukan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan:
-
Jika terbukti merupakan peristiwa pidana, maka perkara naik ke tahap penyidikan.
-
Jika bukan peristiwa pidana, maka penyelidikan dihentikan dan diinformasikan kepada pihak pelapor serta terlapor demi kepastian hukum.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Hal baru dalam KUHAP ini adalah adanya kewenangan untuk melakukan Restorative Justice (RJ) pada tingkat penyelidikan (Pasal 80 ayat 2). Ini memungkinkan penyelesaian damai antara pelaku dan korban. Namun, hal ini dikritik karena secara prinsip RJ seharusnya dilakukan setelah peristiwa pidananya ditemukan, bukan saat masih mencari tahu apakah ada tindak pidana atau tidak.
Kritik dan Kelemahan
-
Tidak Ada Batas Waktu: Tidak ditentukan berapa lama penyelidikan boleh dilakukan, sehingga perkara bisa menggantung tanpa kepastian.
-
Pemeriksaan Berulang: Seseorang bisa dipanggil lebih dari sekali (saat penyelidikan untuk klarifikasi, lalu saat penyidikan sebagai saksi), yang memperpanjang proses hukum.
-
Tidak Ada Kewajiban Update: Penyelidik tidak wajib menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada pelapor.



