Pidana Perempuan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. KDRT sering kali terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Selain KDRT, Kekerasan Seksual (perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal) juga rentan dialami perempuan.
Bagaimana Anda bisa mendapatkan keadilan apabila menjadi korban tindak pidana seperti di atas? Konsultasikan dan percayakan kepada kami untuk mendapatkan pendampingan dalam mencari keadilan.