Suamiku Selingkuh, Bisakah Saya Menuntut Ganti Rugi?

Suamiku Selingkuh, Bisakah Saya Menuntut Ganti Rugi?

Tulisan ini merupakan kutipan langsung dari https://news.detik.com/berita/d-5711311/mau-dinikahi-duda-yang-belum-kantongi-akta-cerai-saya-harus-bagaimana/1. Tulisan tersebut merupakan jawaban dari Managing Partner Pengacara Perempuan; Advocate & Counselor at Law Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. dalam Rubrik Detik’s Advocate Detik.com.

_____________________________________________________________________________________

Jakarta – Cekcok suami istri yang tidak berkesudahan mau tidak mau bisa berujung ke perceraian. Bila penyebab perceraian adalah hadirnya pihak ketiga, bisakah si istri juga menuntut ganti rugi perdata?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Perkenalkan nama saya Riska, saya menikah sudah 3 tahun dan dikaruniai seorang putra. Suami saya bekerja di Jakarta dan saya tinggal di kampung.

Selama menikah kami sering cekcok tapi baikan lagi, dan baru baru ini saya menaruh kecurigaan pada suami saya dan ternyata benar pas saya cek di HP nya dia, dia sering chating sama mantan pacarnya, telponan, video call-an sampai mereka pernah berhubungan intim (saya tau dari isi chatnya mereka) .

Langkah apa yang harus saya ambil?

Apakah saya bisa minta uang ganti rugi ke suami atas perbuatannya itu? Sebagai denda karena mereka telah menghancurkan masa depan saya masa depan anak saya

Riska

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Saya turut berempati dengan yang Ibu Riska alami.

Perbuatan suami Ibu merupakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

KDRT dalam bentuk psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan perzinahan secara sederhana dapat diartikan sebagai hubungan badan antara dua orang, sedangkan salah satu diantara mereka berstatus kawin/ terikat dengan hubungan perkawinan.

Terkait yang Ibu alami, Ibu dapat melaporkan ke kepolisian di mana Ibu bertempat tinggal. Suami Ibu bisa dijerat dengan UU PKDRT dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Bisa juga dijerat dengan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 (Sembilan) bulan penjara. Khusus perzinahan, yang Ibu laporkan tidak hanya suami, tetapi juga mantan pacar suami.

Apakah Ibu bisa menuntut ganti rugi? Hukum mengatur hal itu dimungkinkan.

Ibu dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang wilayah hukum/ wilayah kerjanya meliputi tempat suami tinggal. Perbuatan melawan hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Perbuatan suami Ibu jelas melanggar hukum dan kemudian Ibu mengalami kerugian. Ibu dapat mengajukan gugatan dan kemudian meminta ganti kerugian kepada suami dan mantan pacarnya itu.

Selain hal di atas, apa yang Ibu alami juga merupakan alasan yang sangat kuat jika Ibu menginginkan perceraian. Ibu dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya/ wilayah kerjanya meliputi tempat Ibu tinggal. Sedangkan jika Ibu beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri jika Ibu beragama selain Islam.

Semoga bermanfaat buat Ibu Riska dan pembaca detikcom.

Salam,

Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office | www.pengacaraperempuan.com

Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *