Penyidikan dan Upaya Paksa Dalam KUHAP Baru

Penyidikan dan Upaya Paksa Dalam KUHAP Baru

Setelah tahap penyelidikan, proses beralih ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik, apabila suatu peristiwa diputuskan sebagai peristiwa pidana, maka diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Dengan demikian, perkara tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan.

Penyidikan didefinisikan dalam KUHAP Baru sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang sebuah tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP Tahun 1981 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Fokus utama penyidikan adalah pengumpulan alat bukti untuk mengidentifikasi tersangka. Berbeda dengan penyelidikan yang lebih bersifat observatif untuk memastikan status peristiwa pidana, penyidikan sudah melangkah pada upaya pro-justitia.

Kewenangan penyidik dalam tahap ini sangat luas karena mencakup upaya paksa. Hal ini sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak terkait, mengingat penetapan tersangka dapat diikuti dengan tindakan penangkapan dan penahanan. Meskipun demikian, undang-undang tetap mengatur batasan normatif mengenai kapan seorang penyidik diperbolehkan melakukan penangkapan atau penahanan.

Upaya paksa dalam penyidikan meliputi penggeledahan, penyitaan, dan yang terbaru adalah penyadapan. Meskipun kewenangan penyadapan telah diberikan, mekanisme teknisnya belum diatur secara spesifik dalam KUHAP Baru dan akan diatur melalui undang-undang khusus. Secara prinsip, penyadapan sebagai upaya paksa seharusnya memerlukan penetapan izin dari Ketua Pengadilan. Terdapat perdebatan antara kepentingan efektivitas penyidikan dengan perlindungan hak asasi manusia serta privasi seseorang. Penyadapan mencakup wilayah yang luas, tidak terbatas pada komunikasi telepon tetapi juga seluruh platform sistem elektronik.

Mengenai upaya paksa lainnya, penggeledahan dan penyitaan pada dasarnya wajib memiliki izin Ketua Pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak. Namun, terdapat poin penting yang dikritisi oleh pegiat hak asasi manusia, yakni ketiadaan norma yang mewajibkan izin Ketua Pengadilan untuk penahanan dalam KUHAP Baru. Penyidik dapat melakukan penahanan selama 20 hari dan memperpanjangnya melalui Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari. Total 60 hari penahanan tanpa pengawasan yudisial ini berisiko merampas kemerdekaan seseorang secara tidak sah jika terjadi kesalahan prosedur. Hal ini merupakan ranah yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain upaya paksa, penyidik memiliki kewenangan melakukan identifikasi forensik, memanggil saksi maupun ahli, hingga menghentikan penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) karena alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau ditariknya pengaduan pada delik aduan.

Hal baru yang penting dalam KUHAP Baru adalah kewenangan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penyidik dapat memfasilitasi kesepakatan antara tersangka dan korban. Jika kesepakatan seperti permohonan maaf dan pembayaran ganti rugi telah dipenuhi, penyidik mengajukan berita acara tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan penghentian perkara demi kepastian hukum.

Selanjutnya, Pasal 22 KUHAP Baru memungkinkan penyidik menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, yang berimplikasi pada pengurangan tuntutan pidana. Penyidik juga dapat menerima pengakuan bersalah dari tersangka secara sukarela dengan pendampingan kuasa hukum. Pengakuan ini bertujuan untuk memudahkan proses persidangan dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Terakhir, Pasal 24 KUHAP Baru memperluas alasan penghentian penyidikan, termasuk tercapainya keadilan restoratif serta pembayaran denda maksimum untuk tindak pidana kategori tertentu. KUHAP Baru juga mewajibkan penyidik untuk memberitahukan penghentian penyidikan secara tertulis kepada penuntut umum, korban, dan tersangka paling lambat satu hari sejak surat penghentian diterbitkan. Percepatan administratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat. [Disusun oleh: Halimah Humayrah Tuanaya]