Banyak yang bingung, apakah bisa mengurus perceraian jika buku nikah hilang atau rusak? Jawabannya, tentu saja bisa. Anda tidak perlu membuat buku nikah baru, melainkan cukup meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah di KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat pernikahan dahulu dicatatkan. Prosesnya cukup sederhana; dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP, instansi terkait akan menerbitkan duplikat yang memiliki kekuatan hukum setara dengan buku nikah asli.
Begitu duplikat akta nikah di tangan, syarat administratif utama untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan telah terpenuhi sebagai bukti autentik ikatan perkawinan yang sah.
Mengurus persoalan hukum di tengah situasi pelik memang tidak mudah, namun kepastian dokumen adalah kunci agar persidangan berjalan lancar. Jika Anda mengalami kendala dokumen atau memerlukan pendampingan hukum yang tepercaya, kami siap membantu mengurus legalitas perceraian Anda hingga tuntas. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut.

