Meskipun kamu nggak minta di gugatan, Hakim bisa lho langsung ketok palu soal hak asuh anak demi masa depan si kecil. Inilah yang disebut kewenangan Ex Officio, di mana Hakim punya kuasa khusus untuk memutuskan siapa yang paling berhak mengasuh anak tanpa harus menunggu tuntutan resmi dari orang tua yang bercerai. Tujuannya satu: memastikan anak tetap terurus dan tidak jadi korban ego orang tuanya setelah perpisahan terjadi.
Dalam praktiknya, Hakim biasanya memprioritaskan anak yang masih di bawah umur (di bawah 12 tahun) untuk ikut dengan ibunya. Namun, keputusan ini tidak kaku; Hakim akan melihat siapa yang paling mampu menjamin kasih sayang, pendidikan, dan lingkungan yang sehat. Kalau ternyata ada bukti bahwa salah satu pihak tidak layak mengasuh, Hakim tidak akan ragu menggunakan kewenangannya untuk memindahkan hak asuh demi kepentingan terbaik bagi sang anak.
Jadi, jangan anggap remeh proses di persidangan meski kamu merasa tidak mengajukan tuntutan soal anak. Hukum kita menempatkan hak anak di atas segalanya, dan Hakim bertindak sebagai pelindung bagi mereka yang belum bisa membela dirinya sendiri. Pastikan kamu selalu menunjukkan itikad baik dan kesiapan mental dalam mengasuh, karena keputusan Hakim akan sangat bergantung pada apa yang paling menjamin kebahagiaan anak ke depannya.
