Sudah cerai bukan berarti mantan istri dan anak dibiarkan susah, karena hukum kita punya ‘tameng’ khusus untuk melindungi mereka. Banyak perempuan merasa cemas akan masa depan ekonominya setelah berpisah, padahal negara sudah menyiapkan perlindungan hukum yang kuat. Lewat putusan pengadilan, hakim bisa mewajibkan mantan suami untuk memberikan nafkah yang layak, sehingga hak-hak dasar perempuan dan anak tidak hilang begitu saja setelah status pernikahan berakhir.
Hukum sekarang semakin tegas, bahkan hakim punya wewenang untuk langsung menetapkan nafkah meski tidak diminta secara detail dalam gugatan. Ini dilakukan agar hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah anak benar-benar terpenuhi dan tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas. Tujuannya satu: memastikan anak tetap bisa sekolah dan mantan istri memiliki modal awal untuk melanjutkan hidup secara mandiri tanpa harus jatuh miskin akibat perceraian.
Jadi, jangan takut untuk memperjuangkan hak perdata Anda di pengadilan karena sistem hukum kita berpihak pada keadilan bagi yang lemah. Kepastian hukum pascaperceraian ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi martabat perempuan dan masa depan generasi bangsa. Segera konsultasikan hak-hak Anda agar proses perpisahan tidak meninggalkan beban yang merugikan Anda maupun anak-anak di kemudian hari.

