justice for

her

, justice for all

Kompeten

Pengacara Perempuan yang berkompeten

Nyaman

berbagi cerita lebih nyaman bersama pengacara perempuan

Banyak Pilihan

Dapat berkonsultasi via telepon, WhatsApp, atau bertatap muka

Fleksibel

Waktu dan tempat konsultasi fleksibel

Keamanan Terjamin

Data dan informasi Anda kami lindungi

No Hidden Fee

Biaya Pasti, Sesuai Yang Disepakati

NEWS & KNOWLEDGE

Banyak yang bingung, apakah bisa mengurus perceraian jika buku nikah hilang atau rusak? Jawabannya, tentu saja bisa. Anda tidak perlu . . .

Ada ketentuan baru dalam KUHAP Baru. Apa saja? Simak vide berikut: https://www.youtube.com/watch?v=L6_0k_Cy7HI  

. . .

Setelah tahap penyelidikan, proses beralih ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik, apabila suatu peristiwa . . .

Apa itu Penyelidikan? Penyelidikan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) didefinisikan sebagai rangkaian tindakan penyelidik untuk menentukan apakah . . .

KUHAP kita resmi berganti per 2 Januari 2026. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ada banyak hal baru yang perlu . . .

Banyak yang salah sangka, niatnya mau balas dendam tapi malah rugi sendiri! Secara hukum, kamu nggak bisa bikin miskin suami, . . .

Menurut hukum di Indonesia, perceraian yang sah secara negara hanya dapat dibuktikan melalui (1) Putusan Pengadilan Agama bagi umat Muslim; . . .

Selama puluhan tahun, sistem hukum kita abai terhadap suara korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya harus menanggung trauma fisik dan . . .

The National Criminal Code (Law No. 1 of 2023) is Indonesia’s attempt to establish a “new identity,” with the mission . . .

JAKARTA, TBNews.id – Three years since the enactment of the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law), the implementation of this . . .

JAKARTA, TBNews.id – Three years since the enactment of the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law), the implementation of this . . .

Banyak yang salah paham! Sertifikat atas nama suami BUKAN berarti mutlak milik suami. Jika dibeli saat menikah, itu HARTA GONO-GINI! . . .