Jangan bertahan dalam siksaan, karena KDRT adalah alasan paling kuat dan sah di mata hukum untuk segera mengajukan cerai. Di Indonesia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan lagi dianggap sebagai “urusan dapur” biasa, melainkan pelanggaran berat yang melenyapkan tujuan suci pernikahan. Jika Anda mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran, hukum memberikan jalan keluar agar Anda bisa mengakhiri penderitaan tersebut secara resmi melalui pengadilan demi keselamatan nyawa dan kesehatan mental.
Hebatnya lagi, Anda tidak perlu menunggu waktu bertahun-tahun untuk membuktikan rumah tangga sudah pecah jika ada bukti kekerasan. Hakim sering kali menjadikan fakta KDRT sebagai alasan utama untuk mempercepat putusan cerai tanpa harus melalui proses mediasi yang berbelit-belit jika dirasa membahayakan korban. Bukti seperti visum, foto luka, hingga saksi dari keluarga atau tetangga menjadi kunci penting agar hakim yakin bahwa rumah tangga Anda memang sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan.
Jadi, jangan pernah merasa bersalah atau takut kehilangan hak-hak Anda saat memilih keluar dari lingkaran kekerasan. Negara menjamin perlindungan bagi korban KDRT, mulai dari hak asuh anak hingga nafkah, tanpa mengurangi martabat Anda sedikit pun. Ingat, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, dan jika rumah itu justru menjadi tempat paling berbahaya, hukum siap menjadi benteng pertahanan terakhir untuk kemerdekaan hidup Anda.

