Tulisan ini merupakan kutipan langsung dari https://news.detik.com/berita/d-6988182/mantan-pacar-saya-maki-maki-via-dm-instagram-apakah-bisa-dipidana. Tulisan tersebut merupakan jawaban dari Managing Partner Pengacara Perempuan; Advocate & Counselor at Law Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. dalam Rubrik Detik’s Advocate Detik.com.
—————————————————————————————————
Jakarta – Dalam keadaan kesal, kadang orang memarahi dengan berbagai cara. Salah satunya lewat media sosial. Lalu bagaimana dalam kacamata hukum?
Berikut pertanyaan pembaca yang dikirimkan lewat email. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
To: detik’s Advocate,
Saya berteman lama dengan seseorang X. Setelah saya menikah, X kemudian seperti tidak terima. Mungkin seperti cemburu.
Pada suatu waktu X itu kemudian DM ke Instagram saya dengan berbagai kata-kata caci-maki seperti dengan kata-kata kebon binatang, cacian yang berkaitan dengan tubuh dan seksual dan lain-lain.
Pertanyaan saya, apakah X itu bisa dilaporkan ke polisi?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
S, Tangerang Selatan
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Halo Ka “S”, saya turut prihatin dengan apa yang kaka alami. Kaka merupakan deretan korban kekerasan seksual sebagaimana Catatan Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa dalam setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi kekerasan seksual.
Membaca pertanyaan yang kaka sampaikan, saya jadi teringat dengan kasus dimana saya pernah dimintai keterangan sebagai ahli pidana di salah satu Polres. Masalahnya mirip sekali dengan masalah kaka.
Secara singkat, saya menyarankan agar kaka melaporkan X ke kepolisian. Polisi bisa menggunakan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjerat X.
Kekerasan seksual non fisik merupakan bentuk tindak pidana baru dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Pasal 5, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Kemudian seperti apa bentuk perbuatan seksual secara nonfisik itu?
Ruang lingkup perbuatan seksual secara nonfisik diatur dalam penjelasan Pasal 5 UU TPKS, yaitu:
“Yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.”
Jika dirinci, maka unsur penjelasan Pasal 5 tersebut adalah:
a. pernyataan
b. gerakan tubuh
c. atau segala bentuk aktivitas tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan
Dalam pertanyaan, kaka menyampaikan bahwa X mengirim DM ke IG kaka diantaranya dengan cacian yang berkaitan dengan tubuh dan seksual. Yang X lakukan adalah membuat pernyataan yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan. Maka jelas, yang dilakukan X telah memenuhi unsur pidana Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Silahkan kaka mendatangi Polres terdekat untuk melaporkan X. Tetap semagat ya kaka.
Salam,
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.