Sebagaimana tulisan sebelumnya, tulisan ini juga merupakan kutipan langsung dari https://news.detik.com/berita/d-5711311/mau-dinikahi-duda-yang-belum-kantongi-akta-cerai-saya-harus-bagaimana/1. Tulisan tersebut merupakan jawaban dari Managing Partner Pengacara Perempuan; Advocate & Counselor at Law Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. dalam Rubrik Detik’s Advocate Detik.com.
————————————————————————————————————————————————–———————————-
Jakarta -Semua berharap hubungan rumah tangga berjalan mulus tanpa ada rintangan. Oleh sebab itu, untuk memulainya maka harus diawali dengan langkah yang benar. Tapi bagaimana bila masalah muncul dari awal?
Hal itu menjadi pertanyaan salah seorang pembaca detik’s Advocate berikut ini:
Yth. Team redaksi detikcom
Salam sejahtera ,
Saya mempunyai adik ,di mana sedang menjalin hubungan yang akan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan .
Namun ada kendala di calon suami ,di mana sebelumnya calon suami sudah pernah menikah. Namun ditinggalkan oleh istrinya dan semua surat nikah dan harta bersama dibawa lari oleh istrinya tersebut.
(Mereka menikah tahun 2011. Namun tahun 2012 sudah bertengkar ,istri ketahuan selingkuh juga di depan mata dan istri sering meninggalkan rumah suami lari dengan selingkuhannya hingga tahun 2013 istri minta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Akhirnya istri dipulangkan ke rumah orangtuanya di Madura.
Kemudian suatu hari setelah istri meninggalkan rumah, dia dan ayahnya datang ke rumah di Malang dan mengambil harta bersama semua tanpa sepengetahuan suaminya yang sedang bekerja. Suami pulang kerja baru tahu setelah diberitahu oleh tetangga .
Semenjak kejadian tersebut, calon suami adik saya memutuskan untuk tidak memberi uang nafkah
Lalu calon suami adik saya menghubungi pihak keluarga istri untuk kelanjutannya seperti apa namun responnya. Ketika diminta baik-baik tidak pernah diberikan justru meminta uang kalau ingin mendapatkan buku nikahnya kembali. Dan pada saat itu juga sang mertua memberi pernyataan juga bahwa surat cerai telah diurus oleh mereka.
Namun hingga 10 tahun tidak ada kabar, dicari ke pengadilan area Madura tidak pernah ditemukan . Dan selama ini tidak ada panggilan dari pengadilan .
Ketika calon suami adik menanyakan ke mertuanya ,diinformasikan bahwa akta cerai telah dikirim ke rumah calon suami adik di Malang namun kembali lagi karena alamat rumahnya tidak ketemu dan no hp tidak bisa dihubungi. Faktanya alamat calon suami adik tetap di Malang dan semua orang kenal dan no hp tidak berubah juga.
Terakhir kabar dari keluarga istrinya di Madura diberitakan bahwa istrinya telah menikah kembali dengan mantan pacarnya sebulan setelah meninggalkan calon suami adik . Dan sekarang istrinya dalam keadaan gangguan jiwa.
Pernikahan mereka dulu atas dasar perjodohan ,di mana istri calon suami adik ternyata mempunyai riwayat depresi sebelumnya . Namun tidak diberitahukan kepada kelurga calon suami adik.
Yang ingin kami tanyakan :
1. Bagaimana proses untuk perceraian mereka jika tidak ada buku nikah untuk pengajuannya karena semua buku nikah dibawa istrinya dan istri terkena gangguan jiwa juga ?
2. Dasar hukumnya bagaimana atas perkara di atas ?
3. Langkah hukum yg bagaimana harus ditempuh terhadap istri dan keluarga istri ?
Karena orang tua istri mempersulit dengan meminta uang berlebih untuk menebus akta cerai ,di mana bukti akta cerai tidak dapat ditunjukkan oleh mereka. Dan selalu berulang dengan pertengkaran setiap tahunnya.
Sedangkan komunikasi istri dan calon suami adik tidak pernah ada karena istri tidak pernah mau menjawab dan lebih memilih menikah diam-diam dengan selingkuhaanya notabene mantan pacarnya dlu .
4. Tindakan apa yang harus dilakukan sesuai hukum yang ada di Indonesia oleh adik dan calon suami adik saya ? ( mereka menjalin hubungan tahun 2017 hingga sekarang )
Mohon untuk pencerahannya. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam ,
Reswara
Surabaya
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik’s Advocate menghubungi advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut pendapat hukumnya:
Salam sehat Pak Reswara
Salah satu syarat untuk dapat dilangsungkannya perkawinan adalah tidak adanya ikatan perkawinan, baik pihak calon mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan. Dengan demikian, sudah benar sebelum adik Bapak melangsungkan perkawinan, maka calon mempelai laki-laki harus terlebih dahulu mengurus perceraiannya.
Sebelum melangsungkan perkawinan, maka calon mempelai laki-laki harus terlebih dahulu mengurus perceraiannya.Halimah Humayrah Tuanaya, Advokat
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh semasa dalam ikatan perkawinan. Jadi, tindakan isteri calon suami adik bapak dan ayahnya adalah tindakan yang keliru secara hukum.
Perihal buku nikah yang berada dalam penguasaan isteri atau keluarganya, sedangkan diminta sejumlah uang jika menginginkan agar buku nikah dikembalikan kepada calon suami adik Bapak, saran kami hal diabalikan saja. Yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah kepada KUA jika beragama muslim, atau Kantor Catatan Sipil jika non-muslim yang menerbitkan buku nikah/akta perkawinan.
Sebelum datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, pastikan membawa:
(1) Copy KTP,
(2) Copy Buku Nikah jika ada, (
3) Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian.
Langkah selanjutnya setelah mendapatkan duplikat buku nikah, calon suami adik Bapak bisa mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri di mana isteri bertempat tinggal atau Permohonan Talak jika muslim ke Pengadilan Agama di mana isteri bertempat tinggal.
Alasan perceraian telah ditentukan oleh hukum:
1. Suami atau istri melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
2. Suami atau istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. Suami atau istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Suami atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. Suami atau istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar sighat taklik-talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Untuk masalah yang Bapak tanyakan, hemat kami alasan yang dapat disampaikan dalam Surat Gugatan atau Permohonan Talak bisa dengan alasan karena isteri sakit. Namun harus dipastikan dan memiliki bukti apakah benar isteri mengalami gangguan kejiwaan. Atau bisa juga dengan alasan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan karena perselingkuhan sebelum berpisah tempat tinggal dengan isteri.
Terhadap isteri dan keluarga isteri, yang bersangkutan dapat melaporkan ke kepolisian perihal harta bersama yang diambil oleh isteri atau perihal dugaan pemerasan karena meminta sejumlah uang dengan menahan buku nikah.
Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan di atas, sebaiknya calon suami adik Bapak mengurus duplikat buku nikah saja. Tanpa perlu melaporkan isteri dan keluarganya ke kepolisian. Hal ini agar niat untuk melakukan pernikahan bisa lebih fokus. Semoga dapat membantu.
Salam,
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office
BSD – Kota Tangerang Selatan